Detail - Jasa Konsultan Pajak
* Mendampingi dan mewakili wajib pajak sehubungan dengan proses pembuatan, pembayaran, pelaporan dan pemeriksaan Pajak.
* Menyusun laporan keungan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan Laporan bulanan Pajak seperti PPh pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPN.
* Menganalisa berkas yang akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (pénelaah).
* Memonitoring proses pembukuan hingga menjadi laporan keuangan.
* Memberikan jasa konsultasi perpajakan yang berhubungan dengan proses pembukuan.
* Mendampingi dan mewakili wajib pajak sehubungan restitusi dan pengadilan pajak.
Tampilkan Lebih Banyak